Sukabumi_ Sebanyak 78 minuman beralkohol disita petugas Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dari villa diwilayah Kecamatan Cisolok dan penginapan di Citepus Palabuhanratu, dini hari tadi, Minggu (6/2/22).
Puluhan miras dengan merek terkenal tersebut terjaring dalam operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan oleh Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalaui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengatakan adanya informasi tentang adanya keberadaan minuman keras di penginapan atau villa yang ada dikawasan wisata Palabuhanratu yang diduga tidak memiliki izin resmi.
" Operasi Cipta kondisi ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, " ungkap Akp Kusmawan kepada media.
Selain menyita miras petugas polisi juga melakukan test urin ditempat kepada pengunjung villa dan penginapan.